Berita

Terlindungi Pro JKK-JKM, Wali Kota Maidi Salurkan Manfaat Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

Madiun – Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyerahkan santunan manfaat program Pro JKK-JKM kepada Ahli Waris peserta Pro JKK-JKM yang meninggal dunia pada Senin (25/03).

Berdasarkan informasi, peserta Pro JKK-JKM yang meninggal dunia adalah Harry Prijanto Widodo (71) Ketua RW Kelurahan Madiun Lor, Senen (68) juru kunci makam yang merupakan warga Jalan Gedong Kelurahan Banjarejo, dan Septiana Chandra Dewi (28) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Kartoharjo yang bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Dinas Perhubungan Kota Madiun. Ketiganya meninggal dunia dikarenakan sakit.

Prosesi penyerahan manfaat sebesar Rp 42 Juta berlangsung di 3 (tiga) tempat berbeda, yakni di Masjid Al-Barokah Kelurahan Banjarejo, dan rumah duka peserta Pro JKK-JKM yang beralamat di Kelurahan Madiun Lor dan Kelurahan Kartoharjo.

Perlu diketahui bahwa juru kunci makam, Ketua RW dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun telah terlindungi oleh Pro JKK-JKM. Sebanyak 13.818 orang telah diikutsertakan dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Wali Kota Dr. Maidi berharap program ini dapat membantu ahli waris agar dapat menata kembali kehidupannya pasca ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan bagi warganya.