Berita

DORONG KESADARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DISNAKERKUKM KOTA MADIUN FASILITASI PENDAFTARAN MEREK

Kota Madiun, 24 April 2024 – Banyaknya jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Madiun, maka banyak juga aneka ragam merek usaha yang di pakai oleh pelaku usaha. Oleh karena itu hal tersebut menimbulkan potensial permasalahan dikemudian harinya yaitu penyalahgunaan merek dagang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dikarenakan Industri Kecil Menengah (IKM) tidak memiliki perlindungan hukum apabila merek dagang dari Industri Kecil Menengah (IKM) tersebut belum didaftarkan merek dagangnya. Hal ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila timbul permasalahan sengketa dikemudian hari.

Kesadaran Industri Kecil Menengah (IKM) mengenai pendaftaran merek terbilang rendah perlu disudahi dan dilakukan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha. Oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun mengadakan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Merek kepada 35 Industri Kecil Menengah (IKM) yang bertempat di Ruang Lantai II Gedung Dekranasda Kota Madiun. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Raden Andriono Waskito Murti, SH, Beliau berharap kesempatan yang ada saat ini agar dimanfaatkan secara optimal agar merek yang didaftarkan keseluruhan bisa disetujui oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.