Berita

Sat Set, Dewan Pengupahan Kota Madiun Gelar Sidang Bahas UMK Tahun 2025

MADIUN – Dewan Pengupahan Kota Madiun melaksanakan sidang pembahasan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2025 pada 6 Desember 2024 di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Harum Kusumawati yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kota Madiun Periode 2024-2027 mengungkapkan bahwa pada tahun ini untuk penghitungan upah minimum tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebab Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberlakukan ketentuan baru. Hal tersebut merupakan bentuk kepastian hukum pasca adanya Putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materiil Undang Undang Cipta Kerja yang mana beberapa amar putusannya menyoroti kebijakan pengupahan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tempo hari atau tepatnya tanggal 29 November 2024, Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Harum.

Oleh karenanya, formula penghitungan untuk Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang mana telah mengatur bahwa terhadap penghitungan upah minimum mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan nilai UMK tahun lalu.

Mengacu pada beleid tersebut, kenaikan 6,5 persen bagi upah minimum telah variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indikator tertentu inilah yang mewakili kontrbusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/ buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja/ buruh.

Lebih lanjut, perwakilan unsur Serikat Pekerja, Dino Ari mengungkapkan bahwa sudah cukup puas dengan kebijakan yang ada, walaupun besarannya masih di bawah harapan para pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Di sisi lain, Ketua Apindo Madiun Budi Ganefianto menyampaikan bahwa bagaimanapun ketentuan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meskipun dirasa cukup berat dari sisi pengusaha, namun APINDO tetap sepakat dengan kebijakan pemerintah.

“Kami berharap adanya dukungan dari pemerintah terkait keberlangsungan usaha (nantinya),” imbuh Budi.

Setelah melewati proses diskusi, pada akhirnya disepakati usulan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2025 naik 6,5 persen.

Nantinya usulan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Madiun sebelum akahirnya diserahkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.