Berita

Peraturan Terus Berkembang, Koperasi Adaptasi Penyusunan Laporan Keuangan Terbaru

MADIUN – Peraturan Terus Berkembang, Koperasi Adaptasi Penyusunan Laporan Keuangan Terbaru

Koperasi yang sehat yaitu koperasi yang patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku untuk pelaporan keuangan koperasi yang wajib sesuai dengan peraturan perkoperasian yang terbaru.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Sebanyak 50 koperasi mengikuti Sosialisasi Pelaporan Keuangan Koperasi di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun pada tanggal 18 November 2024. Maryanto selaku Sekretaris yang mewakili Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan agar koperasi terus belajar tentang peraturan perkoperasian yang terbaru dan harus segera menyesuaikan penyusunan laporan keuangannya. Irfan Fatoni selaku narasumber menyampaikan beberapa hal yang baru pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Koperasi wajib melaksanakan peraturan tersebut mulai tahun 2025. Dengan adanya Sosialiasi Pelaporan Keuangan Koperasi ini diharapkan seluruh koperasi siap untuk menyusun laporan keuangan sesuai peraturan perkoperasian terbaru.