Berita

Optimalisasi Program JKK-JKM, Disnaker KUKM Gelar Focus Group Discussion Bersama Komisi III DPRD Kota Madiun

Madiun – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menggelar Focus Group Discussion tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM pasca diluncurkan pada awal Oktober lalu di Ruang Rapat Disnaker, Kamis (28/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi atas berbagai sudut pandang guna optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Madiun yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Hadir dalam acara yakni Andi Raya selaku Ketua DPRD Kota Madiun beserta anggota Komisi III DPRD Kota Madiun.

Mengawali kegiatan, acara dimulai dengan sambutan sekaligus paparan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Raden Andriono Waskito Murti yang menyampaikan rincian data kepesertaan Pro JKK-JKM yang meliputi Pegawai Non ASN, Ketua RT/RW, dan Pekerja Rentan BPU dan data realisasi yang sudah menerima manfaat program tersebut sepanjang tahun 2023.

Dalam forum tersebut, DPRD Kota Madiun sempat menyoroti perihal jenis pekerjaan yang diampu dalam kepesertaan Program JKK-JKM. Sebagai gambaran, bagaimana misalnya perlakuan kepada seseorang yang disamping bekerja sebagai Ketua RT/RW juga bekerja sebagai Pegawai Non ASN dan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal saat bekerja.

Menanggapi perumpamaan tersebut, Andriono menegaskan bahwa kepada yang bersangkutan tetap mendapatkan manfaat atas keikutsertaaan Pro JKK-JKM, dengan catatan merupakan warga Kota Madiun dan dibuktikan dengan KTP-el.

 “Untuk kasus tersebut, (nantinya) dapat manfaat Pro JKK-JKM dari Pemkot Madiun,”tuturnya.

Sebelum menutup kegiatan, Andriono juga mengimbuhkan bahwa berdasarkan data selama periode tahun 2023, rata-rata dibutuhkan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk dapat melakukan klaim manfaat Pro JKK-JKM tergantung kelengkapan berkasnya. Namun peserta tidak perlu khawatir, sebab nanti akan ada petugas Disnaker KUKM Kota Madiun yang siaga mendampingi dalam proses klaimnya.