Berita

RAPAT PENYUSUNAN STANDART PELAYANAN

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penerapan SPM tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang dapat anda baca pada tulisan PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rencana pemenuhan dalam 1 (satu) tahun harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.