Berita

DISNAKER MEDIASI



DISNAKER MEDIASI CUN MOTOR KOTA MADIUN
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) persoalan penahanan ijazah memang tidak diatur dalam Undang-undang dan belum ada regulasi yang mengaturnya. Penyelesaian persoalan pun dilakukan dengan mediasi.
“Tidak ada yang mengatur soal penahanan ijazah, namun biasanya akan dikembalikan ke KUHP,” permasalahan sensitif ini merupakan upaya perusahaan untuk mengikat pekerja agar tidak seenaknya keluar atau berhenti bekerja. Namun kadang permasalahan berlanjut ketika penahanan masih berlangsung walau kontrak atau masa kerja telah usai.
Tidak adanya regulasi, membuat Disnaker selalu mengupayakan jalan mediasi dalam setiap penyelesaian sengketa ijazah pegawai. Mediasi bisa dilaksanakan ketika pekerja yang merasa rugi melakukan pelaporan ke Disnaker.
“Jadi pekerja melapor dulu lalu pengawas dari Disnaker akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait berdasarkan laporan sehingga bisa dilakukan mediasi langsung ke titik permasalahan,”