Berita

Mari Kita Wujudkan Indonesia Emas Tanpa Pekerja Anak

Dalam diri seorang anak melekat harkat, martabat dan hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, hak asasi anak yang paling mendasar meliputi hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang diiringi dengan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sejatinya fenomena pekerja anak dapat dengan mudah kita temukan di lingkungan sehari-hari. Ihwal pekerja anak memang masalah kompleks dan mempunyai keterkaitan dengan berbagai aspek mulai pendidikan, ekonomi, hukum, sosial hingga budaya. Pekerja anak memiliki sifat dan kebutuhan yang spesifik agar anak tetap dapat tumbuh dan berkembang optimal baik secara fisik, mental sosial dan intelektualnya.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penurunan angka pekerja anak secara bertahap hingga akhirnya mencapai Indonesia terbebas dari pekerja anak, khususnya pada situasi dan kondisi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).

Mari Kita Wujudkan Indonesia Emas Tanpa Pekerja Anak.