Upah Minimum Kota Madiun 2024 Dipastikan Naik, Disnaker KUKM Gelar Sosialisasi
MADIUN – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 telah resmi diumumkan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024 pada Jumat (08/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Raden Andriono Waskito Murti menjelaskan penetapan UMK dalam ketentuan tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Wali Kota Madiun Dr. Maidi yang telah diserahkan 24 November 2023 lalu.
“Alhamdulillah, sudah resmi ditetapkan dan sesuai dengan yang (kemarin) diusulkan,” ungkapnya.
Andriono menegaskan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024. Sehingga perusahaan di Kota Pendekar yang sesuai ketentuan wajib mentaati ketentuan tersebut dengan membayar para pekerjanya sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.
“Perusahaan wajib membayar (pekerja) minimal sesuai UMK, kecuali bagi yang memenuhi syarat sebagai usaha mikro dan usaha kecil. Saya berharap komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andriono menambahkan bahwa upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan apabila terdapat perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK maka tidak diperkenankan untuk menurunkan. Sebab akan ada sanksi pidana yang mengintai jika melanggar ketentuan tersebut.
Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, upah minimum Kota Madiun tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 3,84 persen atau sekitar Rp 84.060,63 dari UMK tahun sebelumnya menjadi Rp 2.274.277,00.
Untuk selengkapnya, berikut kami cantumkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Nomor 560/010/401.108/2024 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024