Berita

Tim Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Lakukan Pendampingan Kepada Koperasi Untuk Pemenuhan Pernyataan Mandiri (Self Declare) Konfirmasi

MADIUN – Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum wajib untuk selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku untuk pemenuhan setiap perkembangan peraturan yang berlaku.

Seluruh koperasi di Kota Madiun wajib untuk melakukan Pernyataan Mandiri (Self Declare) Konfirmasi sebagai kelanjutan proses pernyataan koperasi open loop atau close loop. Koperasi dapat melaksanakan secara mandiri melalui website ods.kemenkopukm.go.id. Tim Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun juga melakukan pendampingan kepada koperasi untuk pemenuhan Pernyataan Mandiri (Self Declare) Konfirmasi tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun sampai tanggal 20 Agustus 2024.