Targetkan Perluasan Kepesertaan, Disnaker KUKM Bahas Perubahan Perwal Pro JKK-JKM
Yogyakarta – Sebagai upaya memenuhi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warga Kota Madiun agar dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menyelenggarakan Rapat Pembahasan Perubahan Perwal Kota Madiun Nomor 48 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM pada Kamis, 4 Juli 2024 di Novotel Suites Malioboro.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Sosial dan PPPA, Kepala Bagian Hukum dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Seluruhnya hadir untuk berkolaborasi membahas rancangan perubahan Perwal Pro JKK-JKM dalam rangka peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan agar nantinya semakin banyak warga Kota Madiun yang mendapatkan perlindungan sosial.
Seiring dengan rencana perubahan tersebut, diskusi berfokus pada perluasan sektor jenis pekerjaan apa saja yang perlu diakomodasi dalam perubahan Perwal tersebut. Oleh karenanya, akan dilakukan pemetaan calon peserta mana yang memerlukan penyaringan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mana yang tidak. Selanjutnya, forum juga menelaah perihal kategorisasi yang berupa Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah. Hal ini penting adanya sebab terdapat perbedaan sumber dana bagi kedua kategori tersebut.
Sebagai penutup, tak lupa pula dirembug terkait permasalahan proyeksi kebutuhan rincian anggaran yang dibutuhkan untuk melindungi penambahan peserta yang ada.