Berita

Satset, Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kota Madiun Siap Dikirim ke Gubernur Jawa Timur

MADIUN –  Dewan Pengupahan Kota Madiun menyampaikan hasil pembahasan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024 pada Kamis (23/11) di hadapan Wali Kota Madiun, Maidi beserta Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Raden Andriono Waskito Murti melaporkan bahwa usulan upah minimum ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Sebelumnya, dalam rapat pembahasan juga sudah disimulasikan berbagai opsi usulan.

Kendati demikian, Dewan Pengupahan Kota Madiun akhirnya bersepakat untuk mengusulkan kenaikan sebesar Rp 84.060,50 atau naik 3,84 % dari tahun sebelumnya. Penghitungan kenaikan tersebut mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Usulan ini akan dikirim ke gubernur. Hasilnya sudah bagus setiap tahunnya UMK kita naik,” ujar Wali Kota Maidi.

Beliau menambahkan bahwa kenaikan tersebut sudah cukup baik, apalagi di lain sisi Pemkot Madiun selalu berusaha menekan inflasi agar bahan pokok tidak terlampau tinggi dan membebani pihak pekerja maupun pengusaha.

“Kebutuhan pokok kita subsidi mulai beras, minyak goreng hingga gula sehingga (harapannya) tidak akan jadi gejolak,”

Pasca proses penandatanganan, nantinya usulan tersebut akan disampaikan ke Provinsi Jawa Timur paling lambat 24 Novemebr 2023 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Khofifah.