Rapatkan Barisan, Dewan Pengupahan Kota Madiun Bahas Usulan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024
MADIUN – Dewan Pengupahan Kota Madiun melaksanakan giat pembahasan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024 pada Rabu 22 November 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Raden Andriono Waskito Murti mengungkapkan bahwa forum ini merupakan musyawarah sehingga perwakilan dari pengusaha maupun serikat pekerja dipersilakan mengemukakan gagasannya berdasarkan latar belakang profesionalitas masing-masing namun harus tetap sesuai koridor ketentuan sebab tujuan utama dari pembahasan ini adalah untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Sebagai informasi, formula penghitungan untuk Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024 menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan bahwa alfa dimaksud merupakan bentuk indeks tertentu yang penentuannya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Setelah melewati proses diskusi yang kondusif, akhirnya disepakati bahwa usulan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024 naik 3,84% atau sebesar Rp 84.060,50 menjadi Rp 2.274.276,87. Kenaikan tersebut merupakan hasil persetujuan bersama Dewan Pengupahan Kota Madiun yang sepakat menerapkan alfa sebesar 0,15 untuk perhitungan Upah Minimum Kota Madiun Tahun 2024.
Selanjutnya, usulan tersebut akan disampaikan esok hari kepada Wali Kota Madiun Maidi sebelum akhirnya diserahkan ke Provinsi Jawa Timur paling lambat 24 November 2023.