Peraturan Perkoperasian Terus Berkembang, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Selenggarakan Diklat Pelaporan Keuangan Bagi Koperasi Wanita
MADIUN – Koperasi yang sehat yaitu koperasi yang patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku untuk pelaporan keuangan koperasi yang wajib sesuai dengan peraturan perkoperasian yang terbaru.
Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Sebanyak 30 koperasi wanita mengikuti Diklat Pelaporan Keuangan Bagi Koperasi Wanita. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Maryanto, S.TP., M.Si., menyampaikan agar koperasi terus belajar tentang peraturan perkoperasian yang terbaru. Yusuf Sofyan selaku narasumber menyampaikan beberapa hal yang baru pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Koperasi wajib melaksanakan peraturan tersebut mulai tahun 2025. Dengan adanya Diklat Pelaporan Keuangan Bagi Koperasi Wanita diharapkan seluruh koperasi wanita siap untuk melaksanakan secara penuh peraturan tersebut sesuai ketentuan.