PENDAMPINGAN SIINAS BAGI PELAKU IKM KOTA MADIUN
MADIUN – Dalam rangka tertib penyampaian pelaporan Data Industri semesteran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi IKM, sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional, maka Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun melaksanakan Pendampingan SIINas bagi 40 Pelaku IKM Kota Madiun pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2023 bertempat di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun.
Data – data yang diinput meliputi : Data umum, Jumlah tenaga kerja, Data bahan baku untuk menunjang produksi, Data kapasitas hasil produksi,Data alat dan mesin produksi. Pendampingan SIINas diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINas bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendataan IKM melalui SIINAS.
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri.
Perlu diketahui berikut tata cara registrasi alur SIINas diantaranya Registrasi online melalui : siinas.kemenperin.go.id. dengan mengisi data perusahaan Upload dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP,NIB,dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email.
Adapun peraturan dasar terkait SIINAS yakni, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional.