Berita

Pemenuhan Kewajiban Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi

MADIUN – Koperasi yang sehat yaitu koperasi yang patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku untuk pelaporan keuangan koperasi yang wajib sesuai dengan peraturan perkoperasian yang terbaru.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Sebanyak 25 koperasi mengikuti Diklat Pelaporan Keuangan bagi Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang mewakili Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan agar koperasi terus belajar tentang peraturan perkoperasian yang terbaru dan harus segera menyesuaikan penyusunan laporan keuangannya. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 8-10 Oktober 2024 di Perhutani Forestry Institute Madiun. Yusuf Sofyan dan Dyah Ayu selaku narasumber menyampaikan beberapa hal yang baru pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Koperasi wajib melaksanakan peraturan tersebut mulai tahun 2025. Dengan adanya Diklat Pelaporan Keuangan Bagi Koperasi Wanita diharapkan seluruh koperasi wanita siap untuk menyusun laporan keuangan sesuai peraturan perkoperasian terbaru.