Berita

Non ASN Tercover Pro JKK-JKM, Wali Kota Maidi Salurkan Manfaat Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

Madiun – Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyerahkan santunan manfaat program Pro JKK-JKM kepada Ahli Waris peserta Pro JKK-JKM yang meninggal dunia pada Selasa (09/04).

Sebagai informasi, peserta Pro JKK-JKM yang meninggal dunia adalah Andrik Suprianto (35), warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Banjarejo yang bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun.

Prosesi penyerahan manfaat sebesar Rp 42 Juta berlangsung di rumah duka peserta Pro JKK-JKM yang berada di Desa Balong Sidorejo, Kec. Wungu. Almarhum meninggal dunia dikarenakan sakit.

Perlu diketahui bahwa seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun telah terlindungi oleh Pro JKK-JKM. Sebanyak 2.211 orang telah diikutsertakan dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Wali Kota Dr. Maidi berharap program ini dapat membantu ahli waris agar dapat menata kembali kehidupannya pasca ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan bagi pekerja.