Berita

Layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Pencatatan PKWT merupakan kewajiban pengusaha untuk melaporkan dan mencatatkan perjanjian kerja waktu tertentu kepada Dinas Tenaga Kerja setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan PKWT.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Persyaratan Pencatatan PKWT

  1. Surat Permohonan Pencatatan PKWT dari perusahaan.
  2. Daftar nama pekerja/buruh yang terikat dalam PKWT
  3. Salinan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
  4. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  5. Salinan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) yang masih berlaku.
  6. Bagi Perusahaan Alih Daya harus melampirkan:
    1. Fotocopy Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
    1. Perjanjian Penyedia Jasa Pekerjaan antara Perusahaan Alih Daya dengan Perusahaan User.