Berita

Hadirkan Hakim Ad Hoc, Disnaker KUKM Ajak Perusahaan Bahas Cara Mengantisipasi Perselisihan Hubungan Industrial

MADIUN – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Senin (21/7) di Ruang Rapat Disnaker KUKM.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga hubungan baik dengan pekerja untuk menghindari munculnya perselisihan hubungan industrial, serta bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi yang mengutamakan musyawarah mufakat sebelum nantinya menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Maryanto, S.TP, M.Si, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UKM Kota Madiun, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga hubungan dengan pekerja agar harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, sehingga mencegah terjadinya potensi perselisihan hubungan industrial.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap perusahaan dapat memahami pentingnya menjaga hubungan baik dengan pekerja, agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial, serta dalam proses penyelesaian perselisihan mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga menciptakan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Maryanto.

Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Wahyu Hartono, S.H, M.H, selaku Hakim ad hoc  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,  yang mengisi sosialisasi dengan pembahasan tentang hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh didasarkan pada perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, perintah serta pentingnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat untuk menghindari potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga memberikan solusi penyelesaian perselisihan yang dapat diterapkan oleh perusahaan, yaitu:

  • Mengedepankan dialog secara bipartituntuk mencapai kesepakatan;
  • Mendorong keterbukaan manajemen, terkait kondisi perusahaan;
  • Memberikan edukasi untuk meminimalisir cara penyelesaian perselisihan yang tidak diharapkan (mogok, unjuk rasa, slow down);
  • Mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada hakikatnya mengutamakan kata mufakat dengan cara non litigasi (bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase). Apabila penyelesaian perselisihan secara non litigasi tidak menemui kata mufakat, maka langkah yang dapat dilakukan adalah penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Di akhir sesi, para peserta  yang merupakan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor industri di Kota Madiun terlihat antusias dalam mengajukan pertanyaan maupun berdiskusi dengan narasumber perihal penyelesaian perselisihan  yang telah mereka lakukan selama ini.