ProfilTentang

Profil Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun

 

 

Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016, mempunyai tugas pokok melaksanakan unsur Pemerintah Daerah dibidang Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian berdasarkan atas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja berpegang pada Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rician Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.

Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun yang berkantor di Jl. Bolodewo No. 8 Kota Madiun terdiri dari 2 bidang, yaitu Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Perindustrian. Bidang Tenaga Kerja terdiri dari 3 seksi, yaitu Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Pelatihan Kerja dan Transmigrasi serta Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan Bidang Perindustrian terdiri dari Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perindustrian, Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah serta Seksi Sarana dan Promosi Industri.

Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun
Alamat : Jalan Bolodewo No. 8 Kota Madiun
No Telp / Fax : (0351)454288
E-mail : Naker.Madiunkota@gmail.com