Profil Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun
Dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, disebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun yang berlokasi di Jl. Bolodewo No. 8 Kota Madiun terdiri dari 3 bidang, yaitu Bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Perindustrian. Bidang Tenaga Kerja terdiri dari 3 subkoor, yaitu Sub Koordinator Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja, Sub Koordinator Perencanaan Dan Penempatan Tenaga Kerja serta Sub Koordinator Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari 3 subkoor yaitu Sub Koordinator Kelembagaan Koperasi, Sub Koordinator Pemberdayaan Koperasi dan Sub Koordinator Pemberdayaan Usaha Mikro. Bidang Perindustrian terdiri dari 3 subkoor yaitu Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Perindustrian, Sub Koordinator Perencanaan dan Pembangunan Industri, dan Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Informasi Industri.
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun
Alamat : Jalan Bolodewo No. 8 Kota Madiun
No Telp / Fax : (0351)454288
E-mail : naker.madiunkota@gmail.com