Berita

Diklat Pengawasan Bagi Pengawas Koperasi Angkatan 1, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun

MADIUN – Pengawas koperasi merupakan bagian dari sistem pengendalian internal di dalam koperasi. Pengawas koperasi harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebanyak 30 pengawas koperasi hadir di Ayam Goreng Pemuda Madiun pada Diklat Pengawasan Bagi Pengawas Koperasi Angkatan 1 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun pada tanggal 5-7 September 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Raden Andriono Waskito Murti, S.H., secara langsung membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tentang pentingnya peran dan fungsi pengawas koperasi agar terjaga kestabilan kinerja koperasi. Yusuf Sofyan dan Irfan Fatoni, S.E., M.Si., menyampaikan materi tentang analisis rasio laporan keuangan koperasi yang dapat digunakan oleh pengawas untuk mengukur kinerja koperasi.