Berita

BIMBINGAN TEKNIS PRAKTEK PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Tata cara dan Teknik pembuatan Peraturan Perusahaan dan PKB
1. Teknik Pembuatan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama<br />HUMAN RESOURCES DEPARTMENT <br />Trainer: Bowo Trahutomo S,SE,CBA,CPHR<br />1<br />
2. Pengertian <br /> Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, tata tertib perusahaan, serta sanksi dan ketentuan pemutusan hubungan kerja<br />2<br />
3. Dengan ketentuan sebagai berikut<br />3<br />
4. Dengan ketentuan sebagai berikut<br />4<br />
5. Latar Belakang<br />5<br />
6. Latar Belakang<br />6<br />
7. Dasar Hukum<br />7<br />
8. Dasar Hukum<br />8<br />
9. Ketentuan dalam Pembuatan Peraturan Perusahaan<br />9<br />
10. Ketentuan dalam Pembuatan Peraturan Perusahaan<br />10<br />
11. Proses Pembuatan PP<br />11<br />
12. Proses Pembuatan PP<br />12<br />
13. Proses Pembuatan PP<br />13<br />
14. Proses Pembuatan PP<br />14<br />
15. Proses Pembuatan PP<br />15<br />
16. Proses Pembuatan PP<br />16<br />
17. Teknik Perancangan PP<br />17<br />
18. Penamaan / Heading<br /> Dalam penulisan penamaan Peraturan Perusahaan harus dilakukan dengan menggunakan huruf kapital dan diletakkan pada bagian tengah dari baris yang bersangkutan.<br /> pada umumnya Peraturan Perusahaan tersebut tertuang dalam sebuah surat keputusan, sehingga dalam penamaannya tertulis sebagai berikut :<br />18<br />
19. Surat KeputusanDirektur PT Megah Sekali<br />Nomor : 212/SK-DIR/VIII/2011<br />Tentang <br />Peraturan Perusahaan<br />PT Megah Sekali<br />…….<br />……..<br /> catatan : <br /> Dari contoh di atas ditentukan pihak/jabatan yang membuat PP tersebut dalam hal ini adalah Direktur<br />19<br />
20. Pembukaan / Konsideran<br /> konsideran dalam PP hanya diperlukan apabila PP tersebut merupakan suatu keputusan, namun jika tidak merupakan suatu keputusan konsideran tidak diperlukan dan dapat dilanjutkan kepada diktum atau batang tubuh.<br /> konsideran itu meliputi bagian-bagian sebagai berikut :<br />Menimbang :<br /> unsur ini memuat tentang dasar hukum material<br />Mengingat :<br /> Unsur ini memuat tentang dasar hukum formal<br />20<br />
21. Contoh Penulisan<br />Menimbang : <br />Bahwa …….<br />Bahwa ……<br />Mengingat :<br />Pasal …..<br />Pasal ……<br />Catatan :<br /> Penulisan peraturan sebagai dasar hukum formil, hendaknya disusun berdasarkan pada hierarki perundang-undangan dan kronologis dari peraturan perundang-undangan tersebut<br />21<br />
22. hendaknya mencatumkan kata-kata :<br /> MEMUTUSKAN<br /> Menetapkan :<br /> KEPUTUSAN DIREKTUR PT MEGAH SEKALI TENTANG PERATURAN PERUSAHAAN PT MEGAH SEKALI <br />22<br />
23. Batang Tubuh<br /> batang tubuh merupakan bagian utama dari sutau PP, sebab pada bagian ini tempat penjabaran dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak, syarat-syarat kerja dan tata tertib, serta ketentuan lainnya<br /> penjabaran materi dapat disusun dengan bentuk BAB, Bagian, Pasal, Ayat bila memang diperlukan, batang tubuh dalam PP terbagi menjadi 4 bagian<br />23<br />
24. 24<br />
25. Contoh Penulisan<br />BAB X<br />HAK CUTI<br />Pasal 30<br />………….<br />………….<br />25<br />
26. 26<br />
27. Contoh Penulisan<br />Disahkan di : Jakarta diputuskan di : Jakarta<br />Pada tanggal : 10-08-2011 Pada tanggal : 10-08-2011<br />Kepala Dinas Tenaga Kerja Direktur PT Megah Sekali<br />Jakarta Pusat<br />Ttd ttd<br />M Nyasaruddin Angelina Sondang<br />27<br />
28. PKB: Perjanjian Kerja Bersama<br /> Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.<br />28<br />
29. PKB<br /> Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.<br />29<br />
30. PKB<br />Apabila dalam satu perusahaan hanya ada 1 SP, maka SP tersebut dapat melakukan permohonan perundingan PKB apabila sudah mendapatkan anggota lebih dari 50% pekerja.<br />Apabila dalam satu perusahaan memiliki lebih dari 1 SP, maka SP yang sudah memiliki anggota lebih dari 50% yang dapat mengajukan permohonan perundingan pembahasan PKB<br />30<br />
31. Keputusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009 <br /><ul><li>Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan konstitusional bersyarat conditionally constitutional) sepanjang: </li></ul>i) frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka…”, dihapus, sehingga berbunyi, “para serikat pekerja/ serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasing serikat pekerja/serikat buruh”, dan<br />31<br />
32. Keputusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009 <br />ii) ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;<br />32<br />
33. Keputusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009 <br />Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 (Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat<br />33<br />
Pengertian Outbound
Outbound adalah suatu bentuk dari pembelajaran segala ilmu terapan yang disulasikan dan dilakukan di alam terbuka atau tertutup dengan bentuk permainan yang efektif, yang menggabungkan antara intelegensia, fisik dan mental.
 
Outbound merupakan inovatif yang ditemukan oleh cendikiawan berkebangsaan Jerman yang bernama Dr. Kurt Hant. Beliau lahir di Jerman pada tanggal 5 Juni 1886. Ilmu dan ide terapan pendidikan inovatif outbound Kurt Hant bertahan dan berkembang sampai saat ini. Sekarang semua kegiatan outbound di sesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan yang di target.
Kegiatan ini dilaksanakan selama Tiga Hari, Tanggal 12,13 dan 14 Februari 2020