Berita

UMK 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,4 Juta, Pj. Wali Kota Tanda Tangani Rekomendasi

MADIUN – Dewan Pengupahan Kota Madiun mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 147.828,00 menjadi Rp 2.422.105,00.

Hal tersebut sejalan dengan telah ditandatanganinya rekomendasi usulan upah minimum Kota Madiun Tahun 2025 oleh Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto pada Rabu sore (11/12) di Ruang 13, Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Dalam arahannya, Eddy memastikan bahwa besaran kenaikan tersebut telah disepakati oleh setiap unsur di internal Dewan Pengupahan Kota Madiun. Untuk diketahui, Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/ serikat buruh, unsur akademisi dan pakar serta unsur dari pemerintah.

‘’Kalau Apindo tidak keberatan dan Serikat Pekerja sudah menerima, berarti sudah sepakat dan saya mau tanda tangani. Kalau belum ya dilakukan pembahasan lagi tetapi harus cepat karenanya waktunya mepet,’’jelas Eddy.

Pj. Wali Kota berharap dengan upah minimum yang naik maka tren pertumbuhan ekonomi meningkat dan semakin banyak investor yang mau menanamkan modal di Kota Pendekar.

Sebagai informasi, menurut Harum Kusumawati, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, KUKM Kota Madiun, rekomendasi usulan tersebut nantinya akan dikirimkan ke Gubernur sebelum ditetapkan pada 18 Desember 2024.

“Penetapan upah minimum bagi kabupaten/ kota akan diumumkan oleh Gubernur pada 18 Desember 2024,” imbuh Harum.