Perkuat Perlindungan Pekerja, Pemerintah Daerah Kota Madiun Perpanjang Kerja Sama Program JKK dan JKM dengan BPJS Ketenagakerjaan

MADIUN – Walikota Madiun telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan pada Senin (29/12) di Hotel Mercure Madiun.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun selaku OPD pemilik program kegiatan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam pelaksanaan kepesertaan, pendataan, pembayaran iuran, serta pemberian manfaat JKK dan JKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya sinergi ini, perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Program ini tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga menyasar pekerja rentan Kota Madiun yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kota Madiun memiliki potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 96.093 orang, dan sebanyak 53,49% atau 51.404 orang telah menjadi peserta aktif. Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total klaim terbayarkan sebesar 58 Milyar yang diberikan kepada 4.165 pekerja. Khusus Program JKK dan JKM pada tahun 2025, BPJS telah mencairkan klaim sebesar 6,2 Milyar. Nominal ini dinilai menguntungkan dan bermanfaat bagi masyarakat, mengingat total iuran yang terbayar untuk Program JKK dan JKM sebesar 3 Milyar.

