PENYERAHAN PROGRAM BANTUAN JAMINAN KEMATIAN DISNKER KUKM KOTA MADIUN
Madiun – Hasil kerja sama antara PDAM Tirta Taman Sari dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang program perlindungan bagi masyarakat. Yang terdaftar dalam program CSR PDAM itu menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada SITI MUSLIKAH, selaku ahli waris yang bersangkutan. Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Maidi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Raden Andriono Waskito Murti, SH di rumah DIDIK HARIYANTO di Jalan Pandan Nomor 17, Kelurahan Pangongngangan, Kecamatan Manguharjo.