Berita

PENUTUPAN DIKLAT DAN UJI KOMPETENSI SKKNI BAGI PENGAWAS KOPERASI

MADIUN – Upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku usaha koperasi terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Madiun. Khususnya bagi koperasi yang telah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), yang mana pelaksanaan peningkatan kompetensi tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ayam Goreng Pemuda Restoran Jl. H. Agus Salim No. 154, selama 3 (tiga) hari 30 orang pengawas koperasi khususnya yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam telah dibekali berbagai macam materi dan selanjutnya selama 2 (dua) hari dilakukan uji kompetensi pada bidang koperasi jasa keuangan. Sertifikat kompetensi yang telah dikantongi oleh para pengawas tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun. Lebih lanjut, sertifikat kompetensi merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki koperasi untuk mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi.  

Penutupan rangkaian kegiatan yang telah berlangsung selama 5 (lima) hari tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun, juga oleh Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK). Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun menyampaikan agar seluruh pengawas koperasi di Kota Madiun untuk taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan betul-betul mengimplementasikan ilmu serta pengetahuan yang didapat selama diklat maupun uji kompetensi.