Berita

Linmas Meninggal, Wali Kota Madiun Salurkan Bantuan Pro JKK-JKM Sebesar Rp 42 Juta

Madiun – Seorang anggota linmas kembali berduka. Kali ini linmas tersebut adalah dari warga Jalan Tirta Raya, Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo. Almarhumah Mariati yang wafat pada hari Minggu, 5 Oktober 2025 meninggal dunia di usia 47 tahun karena kecelakaan lalu lintas tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo.

Mendengar kabar tersebut, Wali Kota hadir ke rumah duka untuk takziah pada hari itu juga. Almarhumah Mariati merupakan sosok yang berdedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas pengabdian almarhumah, Bapak Wali Kota Madiun selain datang untuk mengucapkan bela sungkawa juga sekaligus menyalurkan santunan dari Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari “Pro JKK-JKM” sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang akan di terimakan langsung kepada putrinya. Santunan tersebut merupakan program yang di selenggarakan oleh pemerintah kota Madiun yang pembayaran iurannya berafiliasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah di selenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun telah membersamai warga Kota Madiun sejak tahun 2020 dan hingga saat ini telah mengcover sebanyak 17.541 yang telah masuk sebagai peserta program ini.

“Karena almarhum masuk dalam Pro JKK-JKM maka hari ini kami sampaikan. Semoga husnul khotimah dan bermanfaat bagi ahli waris, “nya.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Ir Agus Siswanta menambahkan Pemkot Madiun telah memperluas cakupan Pro JKK-JKM dengan menyasar penerima upah dan bukan penerima upah. Bapak Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan target ambisius untuk meningkatkan sasaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun sebanyak 22.000 peserta.