Jelang Penetapan UMK Tahun 2025, Dewan Pengupahan Kota Madiun Gelar Audiensi Bersama PJ Wali Kota Madiun

MADIUN – Dewan Pengupahan Kota Madiun menggelar audiensi bersama Pj Wali Kota Madiun pada Selasa (19/11) di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Pahlawan.
Turut hadir dalam pembahasan adalah Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan yakni unsur pemerintah, serikat pekerja/ serikat buruh, pengusaha, serta akademisi dan pakar.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Harum Kusumawati yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kota Madiun memperkenalkan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Madiun Periode 2024-2027.
Tak sampai disitu, Harum juga memaparkan kondisi perkembangan upah minimum Kota Madiun selama 5 (lima) tahun terakhir dan agenda penting ketenagakerjaan terkait pengupahan dalam waktu dekat.
Di lain sisi, Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto menekankan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam menjaga iklim investasi yang kondusif bagi seluruh pihak. Untuk itu, perlu kesadaran dalam mengerti kondisi masing-masing pihak agar terlindungi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha tetap terjaga.
“Baik pengusaha maupun buruh harus ada sepakat, jangan sampai nantinya memberatkan pengusaha sehingga tidak mampu membayar upah atau di sisi lain membuat buruh kesusahan karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” ungkapnya.
Melalui diskusi tersebut, masing-masing unsur Dewan Pengupahan Kota Madiun juga mengutarakan pendapatnya sehubungan dengan upah minimum, tak terkecuali Kepala BPS Madiun. Dalam forum, Kepala BPS Madiun menjelaskan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi di Kota Madiun dan Provinsi Jawa Timur.
Pembahasan upah minimum Kota Madiun diharapkan selesai sesuai jadwal agar tepat waktu disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024 untuk Kota Madiun sebesar Rp 2.274.277,00 atau naik Rp 84.060,37 dari tahun sebelumnya.