Jelang Hari Raya, Pemkot Madiun Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR dan BHR Keagamaan Tahun 2025

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025. Posko ini bertujuan sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, pengemudi atau kurir online yang mengalami kendala dalam menerima THR atau BHR dari perusahaan tempat kerja.
Masyarakat para pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi THR dan BHR tersebut dengan menyampaikan aduan secara daring melalui tautan, kontak whatsapp narahubung maupun datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja KUKM di Jalan Bolodewo No. 8. Di lain sisi, bagi perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR atau BHR Keagamaan dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, KUKM melalui https://s.id/LaporanPembayaranTHRBHR2025.
Menurut Permenaker 6/2016, para pengusaha diberikan waktu sampai 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika ada perusahaan yang melanggar tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja, KUKM Kota Madiun dengan pembinaan kepada pengusaha terkait kendala yang dihadapi dan marwah untuk tetap mendahulukan hak-hak pekerja. Sedangkan dari sisi pengawasan akan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Pada tahun ini, pembayaran THR telah diatur antara lain melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Khususnya di Kota Madiun, Harum Kusumawati selaku Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, KUKM telah mengeluarkan surat bagi perusahaan di lingkungan Kota Madiun sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan perihal pemberian THR dan BHR Keagamaan tersebut.
Sebagai informasi, besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Adapun ihwal terkini adalah bonus hari raya keagamaan yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025. BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi tersebut. BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pengemudi atau kurir online yang produktif dan mempunyai kinerja baik. Sementara bagi pengemudi atau kurir online di luar kategori tersebut, akan diberikan BHR keagamaan sesuai kemampuan perusahaan.
Untuk surat THR dan BHR Keagamaan dapat diunduh melalui tautan berikut :https://tinyurl.com/SuratTHR2025