Berita

Gandeng Komisi III DPRD, Disnaker KUKM Gelar FGD Penyelenggaraan Pro JKK-JKM

Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UKM menggelar evaluasi penyelenggaraan program Pro JKK-JKM Tahun 2024 pada Selasa (26/11) di Nawasena Garden Resto & Ballroom.

Untuk itu, kegiatan yang dibalut dalam forum Focus Group Discussion tersebut turut mengundang segenap Komisi III DPRD Kota Madiun, Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tak lupa, hadir pula Kepala BPJS Ketenenagakerjaan Madiun dan jajaran yang selama ini menjadi mitra dalam pelaksanaan program Pro JKK-JKM.

Sebagai informasi, sejatinya embrio Program Pro JKK-JKM telah ada sejak akhir tahun 2020. Sehingga tahun ini merupakan tahun keempat penyelenggaraan Pro JKK-JKM.  Dahulu program ini dikenal dengan nama Siaga Kita dengan kepesertaan di kisaran 3000an orang.

Kemudian, pada Oktober 2023, Pemerintah Kota Madiun memperluas cakupan program perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Madiun dengan meluncurkan Pro JKK-JKM. Bermula dari launching tersebut, kepesertaan Pro JKK-JKM meningkat dengan pesat hingga kini berada di angka 16.524 orang.

“Hingga saat ini masih ada sisa kuota sebanyak 628 orang. Tolong ini dicek kembali di masing-masing kelurahan, didata benar siapa yang membutuhkan. Karena jika itu warga masuk kategori miskin, maka kita harus campur tangan,” ungkap Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto ketika membuka acara.

Terkait dengan persyaratan menjadi peserta Pro JKK-JKM, khususnya untuk kategori Bukan Penerima Upah yaitu merupakan warga Kota Madiun yang berusia 18-65 tahun, berdomisili di Kota Madiun, masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mempunyai kegiatan ekonomi.

“Apalagi ini ada Komisi III, kita akan berkolaborasi dengan wakil rakyat agar masyarakat yang diusulkan adalah yang benar-benar membutuhkan,” sambung Pj. Wali Kota Madiun.

Usai dibuka oleh Pj. Wali Kota, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan penyelenggaraan Pro JKK-JKM Tahun 2024 dan dampaknya bagi masyarakat Kota Madiun, termasuk apa saja hambatan di lapangan, seperti apa masukan dari kelurahan atau perangkat daerah terkait dan bagaimana manajemen risikonya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM, Harum Kusumawati menyampaikan urgensi sisa kuota Pro JKK-JKM.

“Tolong kepada Bapak/Ibu Lurah mengusulkan warganya. Contohnya ART, tukang ojek dan pedagang itu adalah mereka yang mempunyai kegiatan ekonomi. Jika ada dari mereka yang masuk DTKS, harapannya dapat tercover Pro JKK-JKM,” pungkasnya.