Gandeng Kelurahan, Disnaker KUKM Gelar Rapat Koordinasi Pro JKK JKM

Madiun – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pro JKK-JKM di Ruang Rapat Disnaker KUKM pada Kamis (12/6/2025).
Sebanyak 27 kelurahan dari 3 kecamatan yang ada di Kota Madiun hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Di samping itu, turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat beserta tim.
Kegiatan dibuka oleh Ir. Agus Siswanta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UKM yang mengungkapkan bahwa saat ini jumlah kepesertaan Pro JKK-JKM telah mencapai 15.198 peserta yang terdiri dari berbagai elemen mulai Ketua RT/Ketua RW, kader kesehatan, linmas, juru kunci makam, pekerja sosial masyarakat, penjaga tempat ibadah sampai dengan pekerja rentan yang masuk kualifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dalam sambutannya, Agus menjelaskan bahwa dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan atas semua kendala yang terjadi di lapangan selama pelaksanaan program Pro JKK JKM untuk secara bersama-sama dapat ditemukan solusinya.
Selanjutnya adalah penyampaian materi oleh Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Dalam paparannya, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa total klaim dalam medio Januari sampai dengan Mei tahun 2025 sebanyak 60 orang dengan nominal sebesar Rp 2, 59 Milyar. Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut juga didiskusikan mengenai perlunya penugasan kepada salah satu petugas kelurahan untuk menjadi narahubung terkait program Pro JKK JKM. Ihwal tersebut menjadi penting guna memudahkan komunikasi baik dengan pihak dinas maupun masyarakat.
Selain itu, dijelaskan pula ketentuan mengenai ahli waris, bahwasanya menurut KUHPerdata yang berhak mendapatkan manfaat santunan yaitu:
- Golongan I terdiri dari suami/ istri serta anak-anak sah dan keturunannya
- Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara kandung termasuk keturunannya
- Golongan III terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu seperti kakek nenek dan leluhur
- Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis ke samping seperti paman, bibi dan saudara sepupu
Tak sampai disitu, dalam forum juga dibahas mengenai usulan agar BPJS Ketenagakerjaan kiranya menyediakan format baku tentang pembuatan Surat Ahli Waris yang telah disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan klaim BPJS Ketenagakerjaan sehingga dampaknya dapat mempersingkat proses administrasi di kelurahan dan proses klaim secara keseluruhan.
