FAQ

Apa itu kartu AK1, dan bagaimana cara mendapatkannya?
  1. Buka Website sicaker.madiunkota.go.id
  2. Buat akun, pilih daftar sebagai masyarakat
  3. Lengkapi data diri Anda dan buat password, jika sudah login kembali dengan email dan password Anda
  4. Kemudian klik menu profil lalu edit profil. Lengkapi data diri anda dan semua dokumen yang harus di upload
  5. Pastikan data diri Anda dan semua dokumen benar. Jika sudah benar klik AK Online (AK 1/Kartu Kuning)
  6. Klik Buat AK 1(Kartu Kuning), silahkan menunggu verifikasi dari ADMIN
  7. Setelah di verifikasi, AK 1 sudah bisa di cetak secara mandiri
Bagaimana caranya melamar pekerjaan?

Untuk warga ber KTP Kota Madiun bisa melalui website https://sicaker.madiunkota.go.id/ atau bisa melihat iklan lowongan yang ditempel di papan pengumuman di Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun

Apa saja syarat untuk memperoleh Rekomendasi Paspor untuk CPMI dan Pengesahan Perjanjian Kerja ?

Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Paspor Dan Pengesahan Perjanjian Kerja

A.       Calon Pekerja Migran Indonesia

1.       Foto Copy Ktp El

2.       Foto Copy Ktp El Saksi

3.       Foto Copy Kk Terbaru Yang Telah Ber Barcode

4.       Foto Copy Akta Kelahiran Terlegalisir

5.       Foto Copy Ijazah Terlegalisir

6.       Foto Copy Buku Nikah (Bagi Yang Sudah Menikah)

7.       Foto Copy Akta Cerai (Bagi Yang Sudah Cerai)

8.       Foto Copy Paspor (Bagi Pmi Exs)

9.       Foto Copy Surat Ijin Orang Tua/Istri Mengetahui Lurah

10.     Foto Copy Surat Keterangan Ahli Waris Mengetahui Lurah

11.     Ak1 (Kartu Tanda Pencari Kerja)

12.     Print Out Sertifikat Vaksin 1 Dan 2

13.     Hasil Medical (Surat Sehat)

14.     Print Out Bukti Lamaran Ke Si Caker

15.     Sertifikat Uji Kompetensi (Informal)

B.       Petugas P3mi (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) :

1.       Sip2mi (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)

2.       Surat Pengantar Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Disnaker Kukm Kota Madiun

3.       Surat Tugas  Petugas Pt P3mi

4.       Surat Kontrak Kerja Petugas P3mi

5.       Foto Copy Ktp Petugas P3mi

6.       Nib Oss P3mi

7.       Surat Permohonan Approval Bagi Yang Belum Pernah Pengajuan Ke Disnaker Kukm Kota Madiun

8.       P3mi Terdaftar Kebutuhan Lowongannya Di Aplikasi Sicaker

9.       Petugas P3mi Wajib Datang Ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Madiun

C.       Untuk Cpmi Mandiri Wajib Melampirkan Salinan Perjanjian Kerja Dari Perusahaan Pemberi Kerja Dan Telah Terdaftar Di Siskop2pmi.Bp2mi

Bagaimana cara menghitung pesangon ?

Cara menghitung pesangon dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagaimana mekanisme untuk mendaftarkan PKB ?

Mekanismenya pendaftaran PKB di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan untuk melakukan pendaftaran PKB ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun
  2. Disnaker KUKM melakukan penelitian kelengkapan persyaratan formal dan/atau materi naskah PKB
  3. Disnaker KUKM mengeluarkan Surat Keputusan terkait pendaftaran PKB

Apa saja syarat untuk mendaftarkan PKB ?

Syarat untuk mendaftarkan PKB di antaranya adalah

  1. Surat permohonan pendaftaran PKB
  2. Profil ketenagakerjaan perusahaan
  3. Naskah PKB yang memuat peraturan sesuai dengan UU ketenagakerjaan dengan lebih detail atau minimal sama dengan UU ketenagakerjaan dan telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas meterai cukup
  4. Surat Keterangan Skala Upah (Struktur dan Skala Upah ditunjukkan saat pengajuan permohonan Pendaftaran PKB)
  5. Surat Keterangan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Bukti Pelunasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 1 bulan terakhir
  7. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Bagaimana mekanisme untuk mengesahkan PP ?

Mekanismenya pengesahan PP di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengirimkan seluruh syarat untuk melakukan pendaftaran pengesahan PP ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun
  2. Disnaker KUKM melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan materi PP
  3. Disnaker KUKM mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengesahan PP

Apa saja syarat untuk mengesahkan PP ?

Syarat untuk mengesahkan PP di antaranya adalah

  1. Surat permohonan pengesahan PP yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun
  2. Profil ketenagakerjaan perusahaan
  3. Draft PP yang telah memuat peraturan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dengan lebih detail atau minimal sama dengan UU Ketenagakerjaan
  4. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan kepada Serikat Pekerja atau Perwakilan Pekerja
  5. Surat Pernyataan tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh bermaterai (opsional)
  6. Surat keterangan struktur dan skala upah (Struktur dan Skala Upah ditunjukkan saat pengajuan permohonan Pengesahan PP)
  7. Surat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  8. Surat pelunasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 1 bulan terakhir
  9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan
Berapa upah minimum Kota Madiun Tahun 2024?

Upah Minimum yang berlaku untuk pekerja di perusahaan Kota Madiun adalah sebesar Rp 2.274.277,00.

Apa saja syarat untuk untuk mengikuti pelatihan ?
  • Ber-KTP Kota Madiun
  • Usia 18 s/d 35 Tahun (batas usia masing-masing kejuruan berbeda)
  • Min. lulusan SMA/SMK sederajat
  • Tidak sedang dalam pendidikan/bekerja
  • Bersedia mengikuti Pelatihan dan On The Job Training
  • Belum pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Disnaker KUKM Kota Madiun
  • Pendaftar wajib memiliki AK 1
  • Wajib mengikuti seleksi tahap I, II dan III yang dilaksanakan oleh Disnaker KUKM Kota Madiun
  • Peserta diutamakan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lolos seleksi tahap I, II dan III.
Fasilitas apa saja yang di dapat pada saat pelatihan ?
  • Modul pelatihan
  • Uji Kompetensi
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP
  • Tidak di pungut biaya
Dimana informasi pelatihan dapat kami temukan?
  1. Instagram @infonakermadiunkota
  2. Informasi kelurahan
  3. Papan pengumuman kantor Disnaker KUKM Kota Madiun
Apa itu Lembaga Pelatihan Kerja?

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

Siapa saja yang dapat mendaftarkan Lembaga Pelatihan ke Layanan Kelembagaan?

Semua jenis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) baik LPK Pemerintah, LPK Swasta maupun LPK Perusahaan/Industri dapat mendaftarkan Lembaga Pelatihannya melalui Layanan Kelembagaan ini

Bagaimana cara mendapatkan izin Lembaga pelatihan kerja Swasta?

Kamu bisa datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun dengan mengajukan surat permohonan izin dengan membawa berkas-berkas berikut :

  1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha dari OSS
  2. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja;
  3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha  Pelatihan Kerja;
  4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat:
  5. Struktur organisasi dan uraian  tugas
  6. Daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga  pelatihan;
  7. Program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
  8. Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  9. Kapasitas pelatihan pertahun; dan
  10. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan  diselenggarakan
Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apa yang dimaksud sertifikat halal?

Sertifikat Halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkanoleh BPJPH berdasarkan ketetapan halal dari MUI.

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?

Sertifikat Halal berlaku 4 (empat) tahun sejak diterbitkan BPJPH. Namun berdasarkan Perppu 2 tahun 2022, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan olehBPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atauProses Produk Halal (PPH).

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?

Pelaku industri kecil dan menengah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses di laman https://ptsp.halal.go.id/. Pelaku industri kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyampaikan pernyataan halal secara mandiri (self declare) setelah melalui pendampingan oleh fasilitator (Pendamping Proses Produk Halal/Pendamping PPH) yang sudah teregistrasi di BPJPH.

Apakah itu SIINAS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional. SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan atau informasi industri.

Apakah semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan usahanya di SIINAS?

Ya wajib, untuk melakukan pelaporan data industri dan pelaporan lainnya secara online.

Bagaimana cara mengajukan permohonan kegiatan di kawasan Pahlawan Business Center (PBC) ?

Alur dari Proses Rekomendasi Perizinan Penggunaan kawasan PBC adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan surat atau proposal permohonan penggunaan PBC kepada Wali Kota dan mengirim surat tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
  2. Wali Kota memberikan persetujuan dan disposisi kepada Dinas Tenaga Kerja Usaha Kecil Dan Menengah
  3. Apabila disetujui oleh Wali Kota, maka Dinas Tenaga Kerja Usaha Kecil Dan Menengah memverifikasi terkait ketersediaan jadwal dan kelengkapan dokumen yang diajukan pemohon.
  4. Pemohon melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku dan menyerahkan bukti pembayaran retribusi

Apabila telah selesai verifikasi dan sesuai, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Penggunaan PBC

Apakah yang dimaksud dengan kurasi produk dan apa manfaat dilaksanakan kurasi ?

Kurasi produk adalah proses menjaga nilai serta mengelola produk untuk dapat dikembangkan atau naik kelas lagi di kemudian hari. Kurasi juga diperlukan apabila dilakukan ekspor produk lokal ke luar negeri untuk menjangkau pasar internasional. Untuk memastikan standar produk yang akan di ekspor, maka diperlukan kurasi produk oleh kurator yang sudah tersertifikasi dan memiliki standar secara teknis sehingga dalam menilai produk yang dikurasi tidak akan berdasarkan subjektivitas.

Beberapa manfaat kurasi adalah memastikan setiap produk memiliki standar mutu dan kelayakan untuk konsumen, mengetahui kesesuaian proses produksi, bahan baku, product knowledge, kemasan, hingga harga produk, dan mengetahui adanya potensi pengembangan produk. Produk yang telah dikurasi juga memiliki beberapa keuntungan yaitu nilai jual dapat lebih tinggi dan mampu masuk ke pasar yang lebih luas karena memiliki standar kualitas modern.

Apa saja yang akan dinilai dalam pelaksanaan kurasi produk ?

Dalam penilaian kurasi produk, terdapat 3 (tiga) kriteria yaitu legalitas, kualitas, serta kemasannya. Legalitas adalah izin – izin yang dimiliki oleh produk tersebut yang diberikan oleh departemen yang berwenang. Kualitas adalah keseluruhan ciri dan karakteristik produk yang mendukung kemampuan dalam memuaskan pelanggan. Sementara kemasan yang unik dan menarik cenderung memberikan kesan positif pada merek dan kualitas produk.

Apa itu Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)?

Nomor Induk Koperasi (NIK) diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. Sertifikat NIK adalah salah satu legalitas yang WAJIB dimiliki oleh suatu Koperasi, dimana memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum; 
  2. memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha; dan
  3. meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.

(PERMENKOP NO. 10 TAHUN 2016)

Apakah koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha, karena NIB merupakan identitas sekaligus bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apakah syarat yang diperlukan untuk penerbitan IUSP?
  1. Bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
  2. Bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi;
  3. Memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  4. Administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;
  5. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup: (1). Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; (2) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan (3). Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  6. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
  7. Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
  8. Giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
  9. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
  10. Pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan 2023,
  11. Pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:

1). Investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan

2) Pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,

  • Surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus;
  • Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa; j. sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola;
  • Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
  • Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.