Berlaku 1 Januari 2025, Disnaker KUKM Sosialisasi UMK ke Perusahaan

MADIUN – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menggelar sosialisasi upah minimum tahun 2025, bertempat di Aula RM. Pemuda, pada Selasa (24/12).
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja KUKM, Harum Kusumawati, mengatakan bahwa upah minimum Kota Madiun Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.422.105,00 melalui Keputusan PJ Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2024.
Harum berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan yang ada di Kota Madiun tentang kebijakan upah minimum terbaru. Sebab, kebijakan tersebut yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memproyeksikan kesejahteraan pekerja di tahun mendatang.
“Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Harum berpesan agar perusahaan dapat menyusun langkah strategis dalam memahami implikasi keputusan Gubernur tersebut.
Di lain sisi, hadir Ponco Winarno, Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Ponco menyampaikan pentingnya penerapan upah minimum sebagai standar minimum kesejahteraan pekerja.
Tak lupa, Ponco juga menyinggung perihal kewajiban pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di perusahaan yang mana pembayarannya berdasarkan upah yang didaftarkan dan bagaimana dampaknya bagi perlindungan pekerja.
Sebagai penutup, Harum mendorong perusahaan dan pekerja untuk mengoptimalkan dialog sosial dalam mencari solusi terbaik aagr kelangsungan usaha tetap terjaga.
“UMK sudah naik, saya harap pekerja juga bekerja dengan lebih baik, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.