Tata Cara Pengajuan Keberatan

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Apabila dalam mengajukan informasi terdapat ketidakpuasan, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan alur sebagaimana dijelaskan dibawah ini :

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan dan menjelaskan secara rinci kepada petugas di meja layanan informasi
  2. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik sebagai kelengkapan pengajuan keberatan
  3. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan Atasan PPID serta mengarsipkannya
  4. Atasan PPID selama 30 hari kerja wajib memberi tanggapan/jawaban atas keberatan pemohon
  5. Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, maka proses selesai
  6. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan dari Atasan PPID