Tata Cara Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Apabila dalam mengajukan informasi terdapat ketidakpuasan, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan alur sebagaimana dijelaskan dibawah ini :
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan menjelaskan secara rinci kepada petugas di meja layanan informasi
- Petugas meminta bukti permohonan informasi publik sebagai kelengkapan pengajuan keberatan
- Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan Atasan PPID serta mengarsipkannya
- Atasan PPID selama 30 hari kerja wajib memberi tanggapan/jawaban atas keberatan pemohon
- Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, maka proses selesai
- Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan dari Atasan PPID