Berita

Disnaker KUKM Ajak Perusahaan Diskusi Aturan Kerja : Mulai dari Larangan Tahan Ijazah sampai Cara Menyusun Peraturan Perusahaan

MADIUN – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Perusahaan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban penyusunan peraturan perusahaan, serta perkembangan terbaru di bidang ketenagakerjaan, pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Disnaker KUKM.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ir. Agus Siswanta, Kepala Dinas Tenaga, Koperasi UKM, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peraturan perusahaan sebagai instrumen pengelolaan hubungan kerja yang harmonis, adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap perusahaan dapat memahami prosedur penyusunan peraturan perusahaan dan mengikuti perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Agus.

Sesi pertama diisi oleh Sakti,  perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menyampaikan mekanisme program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan memberikan update informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya. Sakti menekankan pentingnya keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan atas risiko kerja dan kehilangan pendapatan.

Selanjutnya, sesi paparan kedua disampaikan oleh Ponco Winarno, Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang mengupas isu larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Hal ini sesuai dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Pada sesi terakhir, Hary Aprianto selaku Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja, KUKM memaparkan tata cara penyusunan peraturan perusahaan, mulai dari tahapan konsultasi muatan peraturan perusahaan, pengesahan ke Disnaker KUKM, hingga kewajiban sosialisasi kepada para pekerja. Selain itu, mediator juga membahas isu-isu ketenagakerjaan terkini, termasuk:

  • Kompensasi untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan regulasi terbaru.
  • Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dan peninjauan upah.
  • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Di akhir sesi, para peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perusahaan dari berbagai sektor industri dan berlangsung dengan antusias.