LKK Tertib Tuntaskan Permintaan BPK
MADIUN – Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) banyak membantu masyarakat Kota Madiun dalam hal pembiayaan keuangan utamanya untuk UMKM. LKK juga harus tertib karena harus memenuhi peraturan yang berlaku termasuk tertib dalam menuntaskan permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menyelenggarakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada tanggal 5 November 2024 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun pada tanggal 22 Oktober 2024. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Harum Kusumawati, S.Sos., untuk memberikan arahan atas pemeriksaan BPK. Seluruh Lurah dan Ketua LKK hadir dalam kegiatan tersebut. Ada beberapa hal yang harus segera dipenuhi salah satunya yaitu petunjuk teknis tata cara analisis kelayakan calon debitur. Dalam menyelesaikan pemeriksaan BPK, seluruh pihak harus dapat bekerjasama agar permintaan dapat dipenuhi dengan tuntas.