P E N D A H U L U A N
1.1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Urusan Ketenagakerjaan diarahkan pada penciptaan dan perluasan
lapangan kerja dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan peningkatan
Investasi, stabilitas ekonomi, politik dan keamanan, biaya produksi rendah, kepastian hukum serta
peningkatan infrastruktural.
Upaya menciptakan fleksibelitas pasar kerja dilakukan dengan memperbaiki aturan
main ketenagakerjaan yang berkaitan dengan rekrutmen, outsoursing, pengupahan dan masalah
PHK. Disamping itu, perbaikan ketenagakerjaan juga dilakukan melalui program penempatan dan
pengembangan kesempatan kerja dan mendorong terbentuknya jaring informasi ketenagakerjaan
dan informasi pasar kerja serta perencanaan tenaga kerja daerah.
Sedangkan pembangunan ekonomi dibidang perindustrian di arahkan pada
peningkatan taraf hidup masyarakat dengan menitik beratkan pada peningkatan mutu dan kualitas
hasil IKM dan IRT yang ada di Kota Madiun sehingga dapat mendorong peningkatan peran IKM dan
IRT terhadap OPDRB Kota Madiun.
Demikian juga untuk mendorong peningkatan produktifitas kerja dilaksanakan
pembinaan dan bimbingan teknis tentang norma keselamatan dan kesehatan kerja untuk terciptanya
suasana nyaman dan aman serta terhindar dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun yang dibentuk dengan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 mempunyai tugas pokok melaksanakan unsur Pemerintah Daerah
dibidang Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian berdasarkan atas Otonomi dan Tugas
Pembantuan.
VISI :Terwujudnya Tenaga Kerja yang berkualitas, hubungan industrial yang harmonis dan
peningkatan ekonomi di bidang perindustrian ” .
Visi ini mengandung makna bahwa Dinas Tenaga Kerja berperan aktif dalam meningkatkan
ketrampilan, kompetensi untuk mengisi peluang kerja didalam negeri dan diluar negeri, mampu
menciptakan pekerjaan sendiri, bertambah produktifitasnya, terjamin perlindungan dan hak- hak
dalam bekerja sehingga terwujudnya tenaga kerja yang berkualitas dan harmonis. Peningkatan
ekonomi dibidang perindustrian dengan peningkatan mutu dan kualitas hasil IKM dan IRT yang ada.
Sedangkan MISI yang diemban oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun sebagai berikut
:
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kompetensi dan daya saing tenaga kerja,
2. Meningkatkan hubungan industrial dan kesejahteraan ketenagakerjaan,
3. Meningkatkan daya saing IKM .
Misi dimaksud merupakan pedoman yang harus dipenuhi dan dimiliki sebagai dasar
pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan visi oleh semua pihak yang terkait,
disamping itu misi tersebut dirasakan mampu memberikan inspirasi untuk menggerakkan potensi
sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun guna kepentingan sebesar-
besarnya untuk masyarakat.
Disamping itu Misi tersebut diharapkan akan mampu memberikan inspirasi untuk menggerakkan
potensi non sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja guna kepentingan sebesar-
besarnya masyarakat.
1.2. LANDASAN HUKUM
a. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah
dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005.
b. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
c. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2005.
d. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Madiun.
e. Keputusan Walikota Madiun Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Madiun.
f. Keputusan Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
g. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan yang hendak di capai oleh Dinas Tenaga Kerja adalah berdasarkan Hasil
Analisa sesuai bidang kewenangan yang telah ditetapkan sesuai pada Koridor Visi dan Misi adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas ketenagakerjaan
2. Meningkatkan hubungan industrial yang harmonis
3. Meningkatkan nilai PDRB di sektor perindustrian.
Sedangkan Sasaranya yang hendak dicapai :
1. Meningkatnya kompetensi dan daya saing ketenagakerjaan
2. Terwujudnya Jaminan Kesejahteraan ketenagakerjaan
3. Meningkatkan nilai PDRB di sektor perindustrian.
2.1. KONDISI PELAYANAN UMUM DINAS TENAGA KERJA
a. Struktur Organisasi
Di dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 27
September 210 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota
Madiun Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Madiun sebagaiberikut :
1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
2. Unsur Pembantu : Sekretaris
2.1. Sub Bagian Umum dan Keuangan
2.2. Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
3. Unsur Pelaksana meliputi :
3.1 Bidang Tenaga Kerja, membawahi :
3.1.1 Seksi Penempatan Tenaga Kerja
3.1.2 Seksi Pelatihan Kerja dan Transmigrtasi
3.1.3 Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.2 Bidang Perindustrian, membawahi :
3.2.1 Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perindustrian
3.2.2 Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah
3.2.3 Seksi Sarana dan Promosi Industri
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas
Kepala Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
otonomi daerah di bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan rumusan kebijakan teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Tenaga Kerja dan
Perindustrian ;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian ; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di
lingkungan Dinas meliputi pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi
pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat ;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program kegiatan dan penyelenggaraan tugas-tugas
Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif ;
c. pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, dan perlengkapan ;
d. pengelolaan urusan kehumasan dan keprotokolan di lingkungan Dinas ;
e. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas ;
f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas ; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub
Bagian Umum dan Keuangan ;
b. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan ;
c. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor ;
d. melakukan urusan kehumasan, protokoler, upacara dan rapat dinas ;
e. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian,
pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
f. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan ;
g. melaksanakan administrasi dan pembayaran gaji pegawai ;
h. mengkoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen yang
memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh pengguna anggaran serta perubahannya di lingkungan Dinas ; dan
i. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada
Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian ;
b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas ;
c. mengkoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan
kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD serta
perubahannya di lingkungan Dinas ;
d. menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang
berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan Dinas ; dan
e. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Tenaga Kerja
Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pelaksanaan
pelatihan, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja serta pengembangan kerja, transmigrasi,
pembinaan hubungan industrial, jaminan sosial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam
rangka perlindungan tenaga kerja.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
pada Bidang Tenaga Kerja ;
b. pelaksanaan penempatan, pendayagunaan, dan perlindungan tenaga kerja ;
c. pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan
antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada
masyarakat ;
d. pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta
perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat ;
e. pelaksanaan koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan
kesempatan kerja kepada masyarakat ;
f. pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ;
g. pelaksanaan promosi Penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar
negeri kepada masyarakat ;
h. pelaksanaan koordinasi pelayanan, pendaftaran, perekrutan, seleksi calon, penandatanganan
perjanjian kerja dan pemulangan dan kepulangan kerja Tenaga Kerja Indonesia ;
i. pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia pra dan purna
penempatan ;
j. pelaksanaan koordinasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia purna ;
k. pelaksanaan koordinasi penerbitan rekomendasi perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga
Kerja Asing yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah ;
l. pelaksanaan koordinasi penyebarluasan informasi dan penyuluhan transmigrasi ;
m. pelaksanaan koordinasi Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi ;
n. pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada
lembaga pelatihan kerja swasta ;
o. memimpin peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta ;
p. pemberian rekomendasi izin dan tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah kepada
lembaga pelatihan kerja swasta dan lembaga pelatihan di perusahaan ;
q. pelaksanaan koordinasi penyebarluasan informasi, pemberian konsultasi, Pengukuran, dan
Pemantauan Produktivitas kepada perusahaan kecil ;
r. pelaksanaan koordinasi pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta
jaminan sosial tenaga kerja ;
s. pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan, pendaftaran
perjanjian kerja bersama dan Persetujuan Bersama pada pemborongan pekerjaan/penyedia
jasa pekerja dan Serikat Pekerja ;
t. pelaksanaan koordinasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di
perusahaan, dan Tripartit di daerah ;
u. pelaksanaan mediasi dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja,
dan penutupan perusahaan ;
v. pelaksanaan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial dengan berkoordinasi
dengan Dewan Pengupahan Daerah dalam rangka penetapan upah minimum kota ; dan
w. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Kerja Kerja terdiri dari :
Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas :
a. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan
Provinsi, penetapan kebijakan Daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang penempatan tenaga kerja ;
b. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan (pengawasan, pengendalian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang
Ketenagakerjaan ;
c. merencanakan penyiapan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana, memantau
dan mengevaluasi penyebarluasan dan pelayanan informasi, bimbingan jabatan dan
pendaftaran pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja ;
d. melakukan penyusunan, pengolahan dan penganalisaan data pencari kerja dan lowongan
kerja ;
e. melakukan penyiapan bahan dalam rangka perencanaan tenaga kerja, pembinaan
perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi/tingkat perusahaan, pembinaan dan
penyelenggaraan sistim informasi ketenagakerjaan ;
f. melakukan pembinaan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengantar kerja ;
g. membuat rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja ;
h. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penerbitan dan pengendalian Izin Pendirian
Lembaga Bursa Kerja, Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan serta rekomendasi
kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/job market fair ;
i. melakukan fasilitas penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan
perempuan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah/Antar Kerja Lokal, dan Antar Kerja
Antar Negara ;
j. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Penempatan
Antar Kerja Lokal ;
k. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penempatan Tenaga Kerja Sukarela Luar
Negeri, Tenaga Kerja Sukarela Indonesia ;
l. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela ;
m. melakukan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan Tenaga Kerja Mandiri ;
n. menyusun rencana pemantauan dan evaluasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
;
o. melakukan penyiapan, penerbitan, pemantauan, dan evaluasi Izin perpanjangan
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam
daerah ;
p. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyuluhan, pendaftaran, seleksi, pemberian
rekomendasi paspor, dan pengawasan rekruitmen calon Tenaga Kerja Indonesia ;
q. Menyusun rencana, melaksanakan, memantau dan evaluasi penyebarluasan informasi
syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat ;
r. melakukan penerbitan rekomendasi izin pendirian kantor cabang Perusahaan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Penerbitan Perizinan Unit Pelayanan serta tempat
penampungan ;
s. melakukan penyiapan bahan dalam rangka sosialisasi terhadap substansi perjanjian dan
melakukan penelitian dan pengesahan perjanjian penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke
Luar Negeri ;
t. melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring penempatan, perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia dan pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia berasal dari daerah ;
u. menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan, memantau dan mengevaluasi
penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia pra dan purna penempatan ;
v. menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk memantau dan
mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ;
w. menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk melaksanakan, memantau
dan mengevaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia purna ;
x. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan program perluasan kerja
melalui bimbingan usaha mandiri sektor informal, penerapan teknologi tepat guna ;
y. melakukan penyiapan bahan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana dalam rangka
penyelenggaraan program pengembangan dan perluasan kerja ; dan
z. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang
Tenaga Kerja.
aa.
Seksi Pelatihan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada
Seksi Pelatihan Kerja dan Transmigrasi ;
b. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah dan
provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pelatihan kerja dan transmigrasi ;
c. melakukan pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan)
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pelatihan kerja dan transmigrasi ;
d. mengumpulkan bahan dan melaksanakan sosialisasi informasi regulasi bidang pelatihan
kerja yang akan disebarluaskan ;
e. melakukan analisis kebutuhan, kesiapan, pembinaan dan penyelenggaraan, pemantauan
dan evaluasi pelatihan kerja ;
f. melakukan penyiapan, pelaksanaan dan pemantauan, kegiatan peningkatan dan
pengukuran produktivitas ;
g. menyiapkan promosi peningkatan produktivitas ;
h. melakukan penyuluhan transmigrasi ;
i. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan perizinan/pendaftaran lembaga
pelatihan serta pengesahan kontrak/perjanjian magang dalam negeri ;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia Lembaga Pelatihan
Kerja Swasta ;
k. mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelaihan kerja yang akan
disebarluaskan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ;
l. menyusun kebutuhan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana perizinan dalam
pemberian izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ;
m. menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja ;
n. memimpin Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ; dan
o. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang
Tenaga Kerja.
Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada
Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja ;
b. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah dan
provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang hubungan industrial dan dan Perlindungan Tenaga Kerja ;
c. melakukan pembinaan/sosialisasi (pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan)
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang hubungan industrial dan Perlindungan
Tenaga Kerja ;
d. melakukan pembinaan, penyuluhan hubungan industrial pancasila, persyaratan kerja dan
prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
e. melakukan penyiapan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan hubungan industrial
melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, lembaga
kerjasama Bipartit serta pengembangan kerjasama Tripartit di daerah ;
f. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pengesahan Peraturan Perusahaan,
pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, serta pendaftaran Persetujuan Bersama pada
pemborong pekerjaan/penyedia jasa pekerja ;
g. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan izin
operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
h. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pencegahan dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan ;
i. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan sumber daya manusia dalam
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memperoleh Sertifikasi
dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ;
j. melakukan penyiapan bahan bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah dalam rangka
penyusunan dan pengusulan penetapan Upah Minimum Kota pada Gubernur ;
k. melakukan pembinaan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan di perusahaan ;
l. melakukan penyiapan bahan dalam rangka verifikasi keanggotaan dan pencatatan Serikat
Pekerja /Serikat Buruh ;
m. melakukan pendataan pelaksanaan hubungan industrial pada perusahaan ;
n. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan ; dan
o. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang
Tenaga Kerja.
Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian melaksanakan sebagian tugas kepada Dinas di Bidang Perindustrian.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas- tugas pada
bidang Perindustrian ;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan industri ;
c. pelaksanaan pembinaan pemberdayaan industri kecil dan menengah ;
d. pelaksanaan pembinaan sarana dan promosi industri ;
e. pelaksanaan pembinaan pengembangan industri ; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan kepala dinas.
Bidang Peindustrian terdiri dari :
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perindustrian mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas- tugas pada Seksi
Pembinaan dan Pengawasan Perindustrian ;
b. menyusun rancangan naskah/ naskah akademik rencana pembangunan industri kota ;
c. merancang Peraturan Daerah tentang industri kota ;
d. melakukan penyiapan bahan bimbingan bahan bimbingan teknik dan pengembangan sarana
usaha dan produksi di bidang industri mesin dan standar pengawasan mutu diversifikasi produk,
inovasi, industri logam, kimia, tekstil, kaca, plastik ;
e. menyusun rencana pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri ;
f. mengembangkan, mengkoordinasikan, menyiapkan infrastruktur kawasan peruntukan industri
dalam rencana tata ruang dan wilayah ;
g. menyusun informasi potensi sumber daya alam yang dimiliki wilayah kota ;
h. menganalisis, pemberian fasilitasi, mempromosikan produk industri dan fasilitasi akses
permodalan melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank ;
i. melakukan fasilitasi terhadap penerapan standar yang akan dikembangkan ;
j. melakukan fasilitasi kerjasama antara industri kecil menengah dan industri besar sektor ekonomi
lainnya ;
k. melakukan penerapan kompetensi sumber serta mengusulkan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan sumber data manusia industri dan aparatur pembina industri ; dan
l. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.
Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas- tugas pada seksi
pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah ;
b. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama pengembangan sarana dan produksi di
bidang industri argo, logam, hasil hutan, mesin, tekstil dan elektronika ;
c. melakukan penyiapan bimbingan teknis pengembangan penerapan pengawasan mutu,
diversifikasi produk inovasi teknologi di bidang industri elektronika dan produk elektronika mesin ;
d. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan sarana dan usaha industri
kimia, tekstil ;
e. memfasilitasi pelatihan teknologi dan desain industri kreatif ; dan
f. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.
Seksi Sarana dan Promosi Industri mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas- tugas pada Seksi
Sarana dan Promosi ;
b. melakukan pembinaan, pengawasan monitoring dan evaluasi usaha industri ;
c. melakukan pengumpulan analisis data, diseminasi data bidang sarana industri ;
d. melaksanakan penyiapan bahan standarisasi industri ;
e. memfasilitasi promosi produk industri keci, menengah dan besar ;
f. memfasilitasi konsultasi bimbingan advokasi dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
bagi industri kecil ;
g. memfasilitasi promosi produk Industri Kecil dan menengah di tingkat regional, nasional dan
internasional ;
h. melakukan penyiapan bimbingan teknis pengawasan dan mutu produk industri ;
i. mengembangkan pelaksanaan industri kreatif ; dan
j. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas pada Dinas sesuai
dengan keahlian dan kebutuhan.
a. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
b. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
c. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS TENAGA KERJA KOTA MADIUN
KEPALA DINAS
KASUBAG PERENCANAAN
DAN KEPEGAWAIAN
SEKRETARIS
KASUBAG UMUM DAN
KEUANGAN
KABID TENAGA KERJA
KASI PENEMPATAN
TENAGA KERJA
KASI PELATIHAN
KERJA DAN
TRANSMIGRASI
KABID PERINDUSTRIAN
KASI SARANA
DAN PROMOSI
INDUSTRI
KASI PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PERINDUSTRIAN
KASI
PEMBERDAYAAN
INDUSTRI KECIL
DAN MENENGAH
KELOMPOK FUNGSIONAL
b. Lingkungan Strategik
b.1. Lingkungan Internal
Adalah faktor-faktor yang secara langsung berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi di Dinas Tenaga Kerja antara lain :
a. Sumber Daya Manusia
JUMLAH S D M
PENDIDIKAN
GOLONGAN
P N S
TENAGA
KONTRAK
PENDIDIKAN
P N S
TENAGA
KONTRAK
P
W
P
W
2
3
4
5
6
7
8
9
10
14
14
1
1
SD
1
-
I
2
SMP
3
-
II
7
SMA
4
2
III
15
D3 / SM
3
-
IV
4
S1 / S
16
-
S2
1
-
b. Tersedianya Sarana dan Prasarana.
Fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai Penunjang Proses Penyelenggaraan
Pemerintahaan Daerah, khususnya yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota
Madiun dalam mencapai sasaran ditetapkan antara lain :
1. Ruang Kantor
- Ruang Pimpinan
- Ruang Sekretaris
- Ruang Sub Bagian Umum dan Keuangan dan Kepala Sub Bagian
Perencanaan dan Kepegawaian beserta staf
- Ruang Arsip
- Ruang Kepala Bidang Tenaga Kerja
- Ruang Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Seksi Pelatihan Kerja dan
Transmigrasi beserta staf (terdiri dari Ruangan Pelayanan Pencari Kerja dan
Bursa Kerja Online)
- Ruang Mediasi
- Ruang Seksi PHI dan Linaker
- Ruang Kepala Bidang Perindustrian
- Ruang Seksi Pemberdayaan IKM, Seksi Pembinaan dan Pengawasan
Perindustrian dan Seksi Sarana dan Promosi Industri beserta staf
- Aula
- Ruang Laktasi
- Ruang Dharma Wanita / Ruang Test
- Musholla
- Kantin
- Lapangan Volly
2. Perlengkapan Kantor
Kebutuhan alat-alat kantor yang dipergunakan di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Kota Madiun antar lain :
2.1. Perabot Kantor
2.2. Telepon dan Faximile
2.3. Alat Tulis Kantor
2.4. Papan Informasi
2.5. Laptop
3. Kendaraan Dinas
Di dalam kegiatan operasional Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun memiliki :
3.1. Mobil Dinas untuk Pimpinan 1 buah,
3.2. Mobil Daihatsu Grand Max 1 buah,
3.3. Sepeda Motor.
b.2. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal yang dapat mendukung keberhasilan program kegiatan selain dari
Dinas Instansi terkait juga beberapa komponen masyarakat mempunyai peran yang
sangat berarti dan penting.
Adapun yang dimaksud dengan komponen masyarakat tersebut, antara lain :
A
Bidang Ketenagakerjaan :
1
Lembaga Latihan Kerja Swasta
(LLKS)
=
29
LLKS
2
Kantor Cabang Perusahaan Jasa
Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
=
2
kantor
3
Bursa Kerja Khusus (BKK)
=
15
BKK
B
Bidang Perlindungan Tenaga Kerja :
1
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek)
=
1
Lembaga
2
Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO)
=
1
Lembaga
3
LKS Partit
=
14
LKS
4
Serikat Pekerja
=
18
SP
5
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
(PPJP)
=
23
Perusahaan
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Kota : Madiun
Instansi : Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial
Tugas : Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Fungsi :
1. Perumusan Kebijakan teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian berdasarkan peraturan perundang- undangan ;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Pelayanan umum di Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian ;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Tenaga Kerja dan Perindustrian ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota.
No
URAIAN
INDIKATOR
PENANGGUNG JAWAB PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
SUMBER DATA
KET
1
Meningkatnya
kompetensi dan
daya saing
ketenaga kerjaan
Prosentase pencari kerja
yang ditempatkan
Dinas Tenaga
Kerja Kota
Madiun
Data Pencari Kerja
Data Penempatan
Data Lowongan
Tenaga Kerja
Data Informasi Pasar
Kerja
Regester Pelatihan
Kerja
Jumlah Pencari Kerja yang Ditempatkan
Jumlah Pencari Kerja yang Terdaftar
Jumlah Pencari Kerja yang Terdaftar
X
100
No
URAIAN
INDIKATOR
PENANGGUNG JAWAB PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
SUMBER DATA
KET
2
Meningkatnya
Perlindungan
Tenagakerja
Prosentase Kesejahteraan
Pekerja
Dinas Tenaga
Kerja Kota
Madiun
- Data Wajib Lapor
- Buku Pencatatan
Perselisihan
Hubungan Industrial
No
URAIAN
INDIKATOR
PENANGGUNG JAWAB PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
SUMBER DATA
KET
3
Meningkatnya
pertumbuhan
ekonomi sektor
perindustrian
Prosentase kontribusi
sektor industri terhadap
PDRB
Dinas Tenaga
Kerja Kota
Madiun
Profil Industri
Madiun, Desember 2014
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL
KOTA MADIUN
SUYOTO, S.IP
Pembina Utama Muda
NIP. 19681107 198809 1 001
X
100
Jumlah Pekerja yang Mendapatkan Jaminan
Kesejahteraan
Jumlah Pekerja yang Terdata
Jumlah Pekerja yang Terdata
Nilai PDRB sektor industri
Nilai PDRB seluruhnya
Nilai PDRB seluruhnya
X
100