Berita

DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MADIUN

Berdasarka UU 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa perselisihan wajib diselesaikan melalui perundingan secara musyawarah dan mufakat. “Maka kami prihatin dan menilai ada dugaan diskriminasi terhadap karyawan. Mutasi yang dilakukan pun tiak berdasarkan asas terbuka dan objektif,” ucap dia.

Kemarin, Dinas Tenaga Kerja akhirnya melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Mediasi tersebut menjadi yang kedua kali, namun tidak ada kesepakatan dari mediasi tersebut. Kedua pihak masih teguh pada pendapatnya masing-masing.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka langkah selanjutnya kami akan terbitkan rekomendasi. Sesuai aturan, kami menerbitkan rekomendasi dalam waktu satu bulan ke depan,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *