h. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penerbitan dan pengendalian Izin Pendirian
Lembaga Bursa Kerja, Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan serta rekomendasi
kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/job market fair ;
i. melakukan fasilitas penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan
perempuan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah/Antar Kerja Lokal, dan Antar Kerja
Antar Negara ;
j. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Penempatan
Antar Kerja Lokal ;
k. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penempatan Tenaga Kerja Sukarela Luar
Negeri, Tenaga Kerja Sukarela Indonesia ;
l. melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela ;
m. melakukan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan Tenaga Kerja Mandiri ;
n. menyusun rencana pemantauan dan evaluasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
;
o. melakukan penyiapan, penerbitan, pemantauan, dan evaluasi Izin perpanjangan
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam
daerah ;
p. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyuluhan, pendaftaran, seleksi, pemberian
rekomendasi paspor, dan pengawasan rekruitmen calon Tenaga Kerja Indonesia ;
q. Menyusun rencana, melaksanakan, memantau dan evaluasi penyebarluasan informasi
syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat ;
r. melakukan penerbitan rekomendasi izin pendirian kantor cabang Perusahaan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Penerbitan Perizinan Unit Pelayanan serta tempat
penampungan ;
s. melakukan penyiapan bahan dalam rangka sosialisasi terhadap substansi perjanjian dan
melakukan penelitian dan pengesahan perjanjian penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke
Luar Negeri ;
t. melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring penempatan, perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia dan pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia berasal dari daerah ;
u. menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan, memantau dan mengevaluasi
penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia pra dan purna penempatan ;
v. menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk memantau dan
mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ;
w. menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk melaksanakan, memantau
dan mengevaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia purna ;
x. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan program perluasan kerja
melalui bimbingan usaha mandiri sektor informal, penerapan teknologi tepat guna ;
y. melakukan penyiapan bahan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana dalam rangka
penyelenggaraan program pengembangan dan perluasan kerja ; dan
z. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang
Tenaga Kerja.
aa.